I. PENDAHULUAN
Kalau
dilihat dari sejarah arsip, keberadaannya diperkirakan sudah ada sejak
peradaban Yunani kuno yaitu abad IV dan V SM, ketika masyarakat Athena
menyimpan dokumen-dokumen berharga di kuil dewa ibu yaitu Metroon, yang
terletak di sebelah balai pengadilan alun-alun kota Athena dan
eksistensi arsip terus berkembang hingga sekarang ini. Berarti sejak
beribu-ribu tahun yang lalu arsip sudah dimanfaatkan dan dianggap
sebagai salah satu sumber kebudayaan sangat penting bagi kehidupan
manusia secara universal. Sampai saat ini juga, arti dan peran arsip
sangat konkrit dan jelas serta sangat diperlukan untuk berbagai kegiatan
administrasi, manajemen dalam suatu organisasi. Dalam administrasi dan
manajemen arsip berperan sangat vital sebagai bahan untuk perencaan,
bahan pengawasan dan pelaporan, bahan utama pengambilan keputusan dalam
suatu organisasi dan tanpa arsip tidak mungkin suatu organisasi dapat
beroperasi dengan tertib, teratur dan lancar.
Dengan demikian fungsi arsip bagi suatu
organisasi adalah sebagai tulang punggung yang akan menopang gerak
operasi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya secara dinamis.
Disamping itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara arsip berperan
sebagai memori kolektif bangsa, simpul pemersatu bangsa, sumber
informasi sejarah bangsa yang lengkap, nyata dan benar. Dari peradaban
Yunani kuno hingga modernisasi Ilmu pengetahun dan teknologi (IPTEK)
saat ini arsip masih tetap eksis, tetapi dalam hal perkembangan bentuk
atau media simpan arsip mengalami perubahan cukup signifikan. Perubahan
itu terjadi karena konsekuensi logis atau pengaruh dari kemajuan IPTEK,
khususnya berkaitan dengan ditemukannya teknologi komputer, yang
kemudian melahirkan spesialisasi pengetahuan baru di bidang kearsipan
yaitu arsip elektronik. Kehadiran arsip elektronik sebagai genre (jenis)
baru dari pada jenis atau tipe arsip yang sudah ada, telah menyebabkan
adanya penambahan kapasitas untuk penggarapannya. Dalam kontek
penggarapan arsip elektronik tersebut, tentu membutuhkan pengetahuan dan
kemampuan yang lengkap yaitu menguasai pengetahuan pengelolaan arsip
dan ditambah dengan pengetahuan komputer.
Oleh karena itu dibutuhkan model elaborasi
yang baik antara arsiparis sebagai tenaga profesional kearsipan dengan
programer sebagai tenaga profesional komputer untuk mewujudkan sistem
pengelolaan arsip elektronik yang dapat diandalkan, sehingga membawa
pengaruh terhadap perubahan image masyrakat bahwa arsip tidak hanya
merupakan tumpukan-tumpukan kertas yang memenuhi ruang-ruang kerja.
Dalam makalah ini, penulis tertarik menyampaikan mengenai apa dan
bagaimana mengelola arsip elektronik secara konseptual, dengan harapan
tulisan ini dapat menjadi salah satu bagian yang melengkapi dari
beberapa banyak tulisan tentang arsip elektronik.
II. ARSIP ELEKTRONIK
Ahli kearsipan dari belahan benua Eropa,
Patricia E. Wallace, Jo Ann Lee dan Dexter R. Schumbert, dalam buku
Records Management : Integrateg Information System, 1992 telah membuat
satu definisi tentang file elektronik. Electronic file generally
consist of any collection of information that is recorded in a code that
can be stored by computer and stored on some medium for retrieval
viewing and use. Apabila diterjemahkan, file elektronik pada
umumnya terbagi dalam beberapa kumpulan informasi yang direkam dalam
kode yang dapat disimpan pada komputer dan dalam beberapa media untuk
dilihat kembali dan dipergunakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Informasi Elektronik, menerangkan informasi
elektronik adalah adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami.
Kemudian Dokumen Elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahami.
Menurut undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, menerangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari keempat pengertian diatas, dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, arsip elektronik memiliki konotasi sama
dengan file elektronik maupun dokumen elektronik. Oleh karena itu arsip
elektronik memiliki kesamaan pengertian dengan file elektronik maupun
dokumen elektronik. Pengertian arsip elektronik adalah kumpulan
informasi yang direkam menggunakan teknologi komputer sebagai dokumen
elektronik agar dapat dilihat dan dipergunakan kembali.
Berdasarkan pengertian arsip elektronik seperti dikemukan diatas, dapat dirinci lagi mengenai unsur-unsur didalamnya yaitu :
1. Kumpulan informasi arsip
2. Teknologi komputer
3. Data yang diolah dan disimpan sebagai dokumen elektronik
4. Kepentingan digunakan kembali
Terhadap keempat unsur diatas, dapat
dilakukan identifikasi untuk mengetahui apa saja yang akan menjadi objek
utama dalam mengelola arsip elektronik, sehingga dengan mengetahui
objek utamanya maka dapat ditentukan sistem operasionalnya, serta
alokasi sumber daya yang diperlukan.
Kumpulan informasi arsip tersebut, apabila
disangkut pautkan dengan ilmu kearsipan (archievologi) seperti yang
dijelaskan oleh Drs. Hadi Abubakar , terdapat 3 istilah dalam ilmu
kearsipan yang dapat dijadikan inisial dari kumpulan informasi arsip
seperti yang telah diterangkan yaitu :
1. File
2. Records
3. Archives
File adalah arsip aktif yang masih terdapat
di unit kerja dan masih diperlukan dalam proses administrasi secara
aktif, masih secara langsung digunakan.
Record adalah arsip in aktif yang oleh unit
kerja setelah diadakan seleksi diserahkan penyimpanannya ke unit
kersipan pada instansi bersangkutan arsip in aktif sudah menurun nilai
kegunaannya dalam proses administrasi sehari-hari.
Archive adalah arsip statis yang terdapat di
Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Provinsi, Lembaga
Kearsipan Kabupaten/Kota, Lembaga Kearsipan Universitas.
File, record, archive, sebagai kumpulan
informasi arsip yang akan diolah menggunakan teknologi komputer dengan
hasil yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui
komputer.
Disamping ketiga inisial kumpulan informasi
arsip yang dikemukakan diatas, penulis berpendapat bahwa masih terdapat
satu kumpulan informasi yang sangat penting dan integratif dengan file,
records, dan archives yaitu letter atau surat.
Dengan demikian sesungguhnya terdapat 4
(empat) kumpulan informasi arsip yang terhubung secara integratif
melalui teknologi komputer, dan model integratif kumpulan informasi
arsip bersifat leveling yaitu :
1. Level letter
2. Level file
3. Level records
4. Level archives
Keempat level diatas, apabila dikonversikan
dengan teknologi komputer maka dapat menghasilkan modul-modul arsip
elektronik sebagai berikut :
1. e-letter
2. e-file
3. e-record
4. e-archives
Untuk mengintegrasikan masing-masing
modul-modul diatas, maka setiap modul tersebut harus dilengkapi dengan
metadata serta fasilitas menu pendukung lainnya, dan yang penting
diperhatikan adalah susunan masing-masing metadata harus didesign dengan
tepat dan akurat yaitu metadata yang wajib diisi (mandatori) dan
metadata pendukung (unmandatori). Dengan design metadata yang akurat,
maka akan terjadi aliran aktivasi elektronik terhadap kumpulan informasi
arsip dari masing-masing level yang pada akhirnya bermuara pada sistem
pengelolaan arsip elektronik sesuai dengan diharapkan.
Keberadaan teknologi komputer dikaitkan
arsip elektronik yaitu berfungsi sebagai perangkat kerja utama (main
utilities resouces) bagi operasionalisasi sistem pengelolaan arsip
elektronik, dan hampir seluruh proses bisnis atau aktifitas secara
manual dalam pengelolaan arsip dapat dilakukan oleh sistem kerja
teknologi komputer seperti mencatat, mengindeks, mengolah dan menyimpan
arsip hingga menyusun dan menampilkan daftar arsip, menemukan kembali
arsip mampu dilakukan oleh teknologi komputer dengan cepat, akurat dan
menarik. Sedangkan untuk melakukan penilaian (appraisal) arsip,
teknologi komputer masih tergantung dengan sumber daya manusia
kearsipan. Sebagai perangkat kerja utama sistem pengelolaan arsip
elektronik, teknologi komputer dapat dimanfaatkan untuk 3 (tiga) proses
kerja yaitu :
1. Proses digitalisasi arsip yaitu proses
kerja teknologi komputer yang beroperasi terbatas hanya merubah bentuk
(transformer) dari arsip berbentuk analog menjadi arsip berformat
digital, elektromagnetik, optikal.
2. Proses alih media arsip yaitu proses
kerja teknologi komputer yang dipergunakan dalam rangka pemeliharaan
arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis dalam rangka menjaga
keamanan, keselamatan, dan keutuhan arsip tersebut.
3. Proses elektronikisasi arsip yaitu proses
kerja teknologi komputer yang beroperasi secara total mengikuti alur
bisnis atau aktifitas pengelolaan arsip, mulai dari hulu, hilir hingga
sampai muaranya. Proses elektronikisasi arsip ini yang akan melahirkan
model papperless office yang sudah tidak asing lagi terdengar oleh kita.
Secara sistemik komputer beroperasi sesuai dengan proses kerja secara standar elektronik meliputi :
1. Proses input data
2. Proses pengolahan data
3. Proses output data
4. Jaringan dan distribusi data
Berdasarkan proses kerja tersebut, dapat
didesign aplikasi penginputan meliputi seluruh modul sistem pengelolaan
arsip elektronik yaitu keempat modul seperti yang telah diuraikan
diatas, apabila design aplikasi penginputan dapat memenuhi kriteria
seluruh level kumpulan informasi arsip maka akan menghasilkan aktivasi
elektronik yang integratif dari masing-masing level tersebut.
Selanjutnya kumpulan informasi arsip dari seluruh level yang sudah
diinput, akan diolah di central prossesing unit komputer menggunakan
seperangkat program dan aplikasi yang sudah didesign sesuai dengan
kebutuhan alur kerja pengolahan arsip untuk semua level. Kemudian output
dari sistem kerja komputer tersebut terdiri dari 2 (dua) unjuk kerja
yaitu :
1. Informasi arsip elektronik untuk kepentingan bahan perencanaan, pelaporan dan pengawasan serta pengambilan keputusan.
2. Daftar dari masing-masing level kumpulan
informasi arsip untuk kepentingan penilaian arsip, layanan keterbukaan
informasi publik, kontrol dan pengendalian arsip.
Berkenaan dengan data yang disimpan sebagai
dokumen elektronik pemahamannya berkaitan erat dengan tempat menyimpan
dokumen elektronik. Apabila menggunakan analogi pengorganisasi file,
records, archives maka dapat dipahami pengorganisasian file terdiri dari
sentralisasi, desentralisasi, atau desentralisasi terkendali, sedangkan
pengorganisasian records hanya meliputi records centre, dan terakhir
pengorganisasian archives hanya meliputi archival building.
Jika analogi pengorganisasian file, records,
dan archives diatas diaplikasi kedalam sistem komputer maka tempatnya
hanya satu yaitu data centre atau bank data. Pada dasarnya arsip yang
disimpan itu karena memiliki nilai guna, oleh sebab itu arsip akan
dicari, untuk dipergunakan kembali oleh pangguna arsip sesuai dengan
kepentingan dari masing-masing pengguna arsip. Berdasarkan kepentingan
pengguna arsip dapat dibagi menjadi 4 (empat) kelompok pengguna arsip
yaitu :
1. Masyarakat
2. Pelajar
3. Mahasiswa
4. Aparatur Pemerintah
Kepentingan untuk menggunakan kembali arsip
terhadap empat kelompok diatas, harus memperhatikan prinsip keterbukaan
dan ketertutupan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan dan ketertutupan
arsip maupun prinsip Maximum Acces Limited Exception (MALE) yaitu
prinsip yang menghendaki semua informasi pada dasarnya terbuka tetapi
menghendaki pula keterbatasan dan pengecualian untuk arsip dengan
kriteria tertentu. Keberadaan sistem pengelolaan arsip elektronik yang
dapat diandalkan akan memberikan keuntungan yang besar bagi pengguna
arsip karena penemuan kembali arsip dikaitkan penggunaan kembali arsip
sangat cepat, akurat serta murah.
III. BAGAIMANA MENGELOLA ARSIP ELEKTRONIK
Seperti diketahui bahwa kehadiran arsip
elektronik dapat dikatakan masih baru atau jenis baru (new genre) dalam
tipologi bidang kearsipan, dan arsip elektronik mulai dikenal pada
dekade 1980 – 1990 di belahan benua Eropa. Dibandingkan dengan jenis
arsip yang sudah ada yaitu arsip kertas memang sudah sejak lama diakui
sebagai salah satu alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara
di Indonesia, sedangkan arsip elektronik, baru diakui sebagai alat bukti
hukum yang sah, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Dalam Undang-Undang tersebut diterangkan
bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah bunyi pasal 5 ayat (1),
selanjutnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan
perluasan dan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku
di Indonesia bunyi pasal 5 ayat (2). Dengan latar belakang seperti itu,
arsip elektronik belum terlalu diperhatikan dalam kegiatan administrasi
oleh berbagai instansi, baik di instanasi pemerintah maupun instansi
swasta, sehingga produk administrasi sebagian besar adalah berupa arsip
jenis kertas.
Dengan tingginya volume arsip kertas yang
dihasilkan dari kegiatan administrasi tersebut sering menimbulkan
berbagai masalah berkaitan dengan tempat penyimpanan arsip kertas, biaya
pemeliharaannya, tenaga pengelolanya, fasilitas peralatan yang
diperlukan seperti rak, roll o’pack, boks arsip, proteksi dari bahaya
kebakaran atau faktor yang bisa menyebabkan kerusakan arsip kertas
seperti cahaya, serangga, kimiawi, suhu dan kelembaban udara. Sehingga
untuk memanage atau menghandle arsip kertas dibutuhkan sumber daya yang
besar dan budget yang relatif tinggi, terutama untuk tempat penyimpanan
dan maintenancenya. Kehadiran arsip elektronik sebagai akibat dari
kemajuan IPTEK, merupakan peluang yang sangat besar terhadap upaya
“diversifikasi” (penambahan ragam) pengelolaan arsip berbasis teknologi
komputer. Bagaimana melaksanakan sistem pengelolaan arsip elektronik
dengan tetap mengikuti atau sesuai dengan norma-norma atau kaidah
kearsipan yaitu :
1) Mempersiapkan pranata organisasi serta
sistem dan prosedur berkaitan dengan program diversikasi pengelolaan
arsip berbasis teknologi komputer.
2) Menyusun dan menata alokasi sumber daya untuk implementasi sistem pengelolaan arsip elektronik.
3) Menyusun Detail Enginering Design (DED) untuk empat modul arsip elekronik oleh arsiparis dan programer komputer.
4) Melaksanakan implementasi sistem
pengelolaan arsip elektronik sesuai kelayakan atau kemampuan sumber daya
organisasi, seperti penerapan empat modul arsip elektronik secara
modular.
Berdasarkan keempat hal diatas, secara garis
besar operasional sistem pengelolaan arsip elektronik dilaksanakan
sebagai berikut :
1. Melakukan input data, scanning dan
recognation terhadap surat menyurat pada mail processing centre, dengan
menggunakan modul e-letter.
2. Melakukan verifikasi, validasi,
autentifikasi terhadap file-file (arsip aktif) pada filing processing
centre, dengan menggunakan modul e-file.
3. Melakukan kendali berkas terhadap records (arsip inaktif) pada records processing centre, dengan menggunakan e-records.
4. Melakukan integrasi, migrasi terhadap group arsip (arsip statis) pada data processing centre menggunakan modul e-archives.
Demikian gambaran bagaimana pola operasionalisasi sistem pengelolaan arsip elektronik dapat dilaksanakan.
III. PENUTUP
Arsip elektronik merupakan tipe atau jenis
baru dalam khasanah tipologi arsip, dan konsekuensi logisnya bagi bidang
kearsipan adalah mengupayakan arsip elektronik ini agar dapat
diaplikasikan, diimplementasikan sama seperti tipe atau jenis arsip yang
sudah eksis lebih lama yaitu arsip kertas. Dalam rangka upaya seperti
yang dikemukakan diatas, perlu dibangun konsepsi dan pemahaman yang kuat
tentang arsip elektronik, bahkan Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI) selaku pembina kearsipan nasional, segera membuat pedoman atau
standar sistem pengelolaan arsip elektronik sehingga konsepsi dan
pemahamannya berlandaskan satu regulasi yang jelas. Dilihat dari peluang
arsip elektronik untuk masa yang akan datang, penulis berkeyakinan
bahwa arsip elektronik ini yang akan menjadi primadona, unggulan dari
beberapa tipe atau jenis arsip, dan image yang selama ini tidak baik
terhadap arsip, diharapkan akan berubah menjadi baik.
Posting Komentar